Jumat, 24 Januari 2020
Jum'at, 24 Januari 2020
Hak Anak
Pengertian anak menurut UUD 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Sementara hak dan kewajiban anak sebagaimana dijelaskan pada pasal 4 UUD Perlindungan anak ialah setiap anak berhak untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Menjamin terpenuhinya hak partisipasi anak akan berdampak positif terhadap tumbuh kembang anak.
Di Indonesia banyak kita temukan kasus-kasus pelanggaran terhadap hak-hak anak, hal ini terjadi salah satunya karena masih banyak yang belum memahami hak-hak anak yang harus kita penuhi. Kenyataannya anak-anak sebagaimana orang dewasa memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan dihormati. Media swasta maupun media Nasional serta yang sering kita jumpai dilapangan sudah cukup membuka mata kita untuk melihat begitu terabaikan hak anak yang ada di Indonesia.
Kita perlu ketahui bersama bahwa setiap anak itu mempunyai 4 hak dasar anak dan 31 hak wajib anak yang dimana seluruh warga Negara indonesia wajib untuk melaksanakan dan melindungi hak tersebut .
A. EMPAT HAK DASAR ANAK :
Hak untuk hidup
Yang termasuk dalam hak ini adalah mendapatkan pelayanan kesehatan, air bersih, tempat berteduh dan aman, serta berhak untuk memiliki nama dan kebangsaan.
Hak untuk berkembang
Hak untuk berkembang sesuai potensinya, berhak mendapatkan pendidikan, istirahat dan rekreasi, ikut serta dalam semua kegiatan kebudayaan.
Hak untuk mendapatkan perlindungan
Anak berhak dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seks, diskriminasi, kekerasan, bahkan penelantaraan (termasuk cacar fisik maupun mental, pengungsi, anak yatim pianti).
Hak untuk berpartisipasi
Hak untuk berpatisipasi di dalam keluarga, dalam kehidupan dan sosial, bebas mengutarakan pendapat, hak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk didengar pandangan dan pendapatnya.
C. KEWAJIBAN ANAK
Anak memiliki kewajiban terhadap diri sendiri, antara lain:
Menjaga kebersihan diri
Menjaga kesehatan
Menuntut ilmu demi perkembangan dan kemajuan diri
Menjaga diri dari segala bentuk perbuatan yang asosial
Kewajiban terhadap orangtua/keluarga
Kewajiban anak terhadap orangtua/keluarga antara lain:
Menjaga hubungan berdasarkan pada nilai-nilai kesopanan
Menyayangi orangtua
Membangung komunikasi yang efektif dengan orangtua/keluarga
Kewajiban terhadap masyarakat
Kewajiban anak terhadap masyarakat antara lain :
Menjaga pergaulan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku
Menolong mereka yang memerlukan
Menghargai setiap orang
Berinteraksi dengan masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
D. HAK & KEWAJIBAN ORANGTUA TERHADAP ANAK
Orang tua memiliki hak juga atas anak-anak, antara lain :
Mengarahkan anak menuju pada tujuan hidupnya dengan baik dan benar
Mendapatkan penghargaan dan kasih sayang dari anak-anak dalam hubungan yang harmonis.
Sementara itu, kewajiban orangtua terhadap anak pada dasarnya adalah memenuhi hak-hak anak sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan dan cinta sebagaimana dibutuhkan oleh anak, sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar