Hari/tanggal
Kamis, 22 Agustus 2019
Tema Udara
Bersih bagi Kesehatan
Sub Tema
Pentingnya Udara Bersih bagi Kesehatan
Muatan P Kn
No.
|
Posisi
|
Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab
|
1.
|
Anggota Keluarga
|
Hak :
- Mendapat kasih sayang dari
kedua orangtua.
- Diberi makan dan minum
- Mendapatkan pakaian
- Mendapatkan tempat tinggal
- Mendapatkan
pendidikan/bimbingan dari orang tua
- Dapat bermain dengan
bergembira
- Mendapat perawatan bila sakit
- Dapat melanjutkan pendidikan
ke jenjang yang lebih tinggi
- Mendapatkan perlindungan
- Mendapatkan perhatian dari
orang tua
Kewajiban :
- Membantu tugas orang yua
- Belajar dengan tekun
- Membereskan kamar sendiri
- Menjaga kebersihan rumah
- Patuh pada peraturan dan
nasehat orang tua
- Menghormati anggota keluarga
yang lain
- Sayang kepada anggota
keluarga yang lain
- Bangun pagi lebih awal
- Meminta ijin orang tua jika
akan pergi dari rumah
- Berbicara sopan kepada orang
tua.
Tanggung jawab :
Sebagai anggota keluarga anak memiliki tanggung jawab untuk menjaga
ketertiban dan keharmonisan dalam keluarga.
|
2.
|
Warga Kelas
|
Hak :
- Belajar dengan tenang
- Mendapatkan bimbingan dari
guru
- Dapat mengikuti proses
pmbelajaran dngan baik
- Dapat menggunakan fasilitas
di sekolah
- Memperoleh bimbingan dari
guru.
- Mendapatkan nilai bagus
- Mendapatkan perlakuan yang
adil dari guru
- Meminjam buku perpustakaan
- Mempunyai banyak teman
- Tidak diperlakukan
diskriminatif
Kewajiban :
- Mendengarkan guru saat
mengajar
- Berangkat lebih awal saat
tugas piket
- Menjaga peralatan sekolah
yang ada di dalam kelas
- Menaati tata tertib kelas
- Melaksanakan tugas piket
kelas sesuai jadwal
- Membayar iuran kelas sesuai
ketentuan
- Menjaga suasana kelas tetap
kondusif untuk belajar
- Menjaga kebersihan dan
ktertiban kelas
- Mau bekerjasama dengan siapa
saja dalam kelompok
- Siap melaksanakan semua tugas
yang diberikan guru
Tanggung jawab :
Sebagai warga kelas bertanggung jawab atas ketertiban di dalam kelas sehingga
proses belajar mengajar berjalan dengan baik.
|
3.
|
Warga Sekolah
|
Hak :
- Mendapatkan pendidikan dan
pengajaran.
- Menggunakan fasilitas
pembelajaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Mendapatkan penghargaan
berupa piagam penghargaan atas prestasi yang dicapai.
- Mendapatkan porsi
pengembangan sesuai potensi yang dimiliki.
- Memperoleh bimbingan dan
konsultasi secara optimal dalam mengatasi berbagai masalah yang
dihadapinya.
- Mendapatkan perlindungan
selama berada di lingkungan sekolah pada jam belajar dan penugasan.
- Mendapatkan laporan dan umpan
balik hasil proses pendidikan yang diikutinya.
- Mendapatkan bantuan dari
sekolah sesuai ketentuan yang ada.
- Mendapatkan perlakuan adil
dari guru, meskipun anak berkebutuhan khusus.
- Mendapatkan jam pelajaran
tambahan jika membutuhkan.
Kewajiban :
- Mengikuti seluruh kegiatan
sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku..
- Mewujudkan dan memelihara
ketertiban, keamanan, keindahan, kekeluargaan dan kerindangan
- Hadir di sekolah sebelum bel
sekolah dibunyikan.
- Memberi keterangan izin/sakit/berhalangan
yang sah (dari orang tua/wali/dokter/polisi) pada saat tidak masuk
sekolah.
- Siswa wajib mengikuti Upacara
Bendera dan apel.
- Siswa wajib memelihara
seluruh fasilitas yang ada di lingkungan sekolah.
- Siswa wajib menggunakan
pakaian sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Siswa wajib membawa alat
-alat belajar (buku paket, buku catatan, buku tugas, dan alat- alat
tulis)
- Siswa tidak diperkenankan
meninggalkan kelas tanpa seizin guru kelas atau guru piket.
- Siswa tidak boleh membawa
barang-barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran ke sekolah.
Tanggung Jawab :
Sbagai warga sekolah bertanggung jawab atas berlangsungnya proses belajar
mengajar dengan baik
|
4.
|
Warga Desa
|
Hak:
- Meminta dan mendapatkan
informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa,
- Memperoleh pelayanan yang
sama dan adil;
- Menyampaikan aspirasi, saran,
dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Hak memilih, dipilih,
dan/atau ditetapkan menjadi: Kepala Desa;, perangkat Desa; anggota Badan
Permusyawaratan Desa; atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
- Mendapatkan pengayoman dan
perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban
Kewajiban :
- Membangun diri dan memelihara
lingkungan Desa;
- Mendorong terciptanya
kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan yang baik;
- Mendorong terciptanya situasi
yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
- Memelihara dan mengembangkan
nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan
di Desa; dan
- Berpartisipasi dalam berbagai
kegiatan di Desa
Tanggung jawab :
Setiap warga desa brrtanggung jawab atas brrlangsungnya prmerintahan desa
|
0 komentar:
Posting Komentar