Hari/tanggal
Rabu, 21 Agustus 2019
Tema
Udara Bersih bagi Kesehatan
Sub
Tema Pentingnya Udara Bersih bagi Pernapasan
Muatan
I P S
Berdasarkan
bentuk pengelolaannya, usaha perekonomian terbagi menjadi dua kelompok ,
diantaranya adalah kelompok usaha ekonomi yang di kelola secara perseorangan atau
sendiri sedang yang berikutnya adalah usaha ekonomi yang dikelola secara
kelompok nah seperti apa penjelasan dari tiap tiap usaha ekonomi tersebut mari
kita simak penjelasannya berikut ini :
1. Bentuk Usaha Ekonomi yang dikelola sendiri
(perseorangan)
Usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau perseorangan
biasanya memiliki modal kecil atau relatif terbatas, dan berikut ini penjelasan
jenis usaha ekonomi yang yang dikelola sendiri atau perorangan.
a. Jenis Usaha pertanian
Seorang petani biasanya ia mengelola usaha pertaniannya
tersebut secara perseorangan dan dengan modal yang relativ kecil serta
terbatas, walaupun demikian, ada juga sebagian kecil usaha pertanian yang
dilakukan secara besar-besaran, dan modalnya di tanggulangi secara berkelompok.
b. Jenis Industri kecil
Industri kecil umumnya berupa industri rumah tangga, dan
industri kecil biasanya dikelola secara perseorangan atau pribadi, adapun
contoh jenis industri kecil ini meliputi pengusaha kerajinan (mebel meja,
kursi, dan lemari), industri keramik, kerajinan anyaman, dan tembikar.
c. Jenis Usaha perdagangan
Jenis usah perdagangan ini biasanya dikelola secara
perseorangan biasanya perdagangan dalam jumlah kecil sampai menengah, adapun
beberapa contohnya usaha membuka toko kecil seperti toko kelontong milik ibu
Udin.
Beberapa contoh lain misalnya membuka warung nasi atau
kelontong, penjaja bahan-makanan keliling, pedagang kaki lima, pedagang di
lapak-lapak di pasar, dan pedagang hasil
pertanian atau perkebunan .
d. Jenis Usaha jasa
Jenis usaha jasa sangat banyak yang dikelola secara
perorangan, beberapa contoh usaha jasa yang dikelola perorangan antara lain
usaha salon, bengkel, foto kopi, tukang cukur, dan tukang pijat dan lain
sebagainya.
2. Jenis Usaha Ekonomi
Yang Dikelola Kelompok
Jenis usaha ekonomi yang pengelolaannya dilakukan secara
berkelompok sama artinya dengan usaha yang dijalankan secara bersama-sama, baik
itu secara modal, pengelolaan usaha, maupun pengelolaan bagi hasil, adapun
beberapa contoh jenis usaha tersebut adalah firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan
Daerah, dan Koperasi.
a. Firma
Firma adalah sebuah perusahaan yang didirikan paling sedikit
dua orang, dan biasanya pendiri firma adalah orang-orang yang sudah saling
kenal atau biasa saja kerabat dekat, dan setiap anggota firma memiliki hak yang
sama untuk bertindak atas nama firma, namun terdapat jika timbul risiko atas tindakan dari salah seorang anggota
firma, maka apapun bentuk kerugian yang timbul akan ditanggung bersama.
b.
CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan Komanditer)
CV
adalah perusahaan yang biasanya didirikan oleh satu orang pengusaha dan bisa
juga lebih, untuk modal CV bersumber dari pengusaha itu dan sebagian lagi bisa
di dapatkan dari beberapa penanam modal atau saham, dan pengusaha yang menjadi pimpinan
perusahaan harus bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan serta
para penanam saham atau modal yang mempercayakan hartanya untuk dikelola pada
CV tersebut, perusahaan yang jenis CV ini bisa dikembangkan dari firma terlebih
dahulu, hal tersebut jika firma dirasa sudah menjadi besar dan butuh asupan
modal yang lebih besar guna untuk kelangsungannya, maka firma dapat di
lanjutkan ke CV .
c.
PT (Perseroan Terbatas)
PT
atau Perseroan Terbatas adalah sebuah perusahaan yang sumber modalnya biasanya
dapat diperoleh dari penjualan saham, saham adalah berupa surat berharga
sebagai tanda partisipasi atau keikutsertaanya dalam menanamkan modal dalam
perusahaan tersebut.
d. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN atau pun Perusahaan Negara merupakan sebuah perusahaan
yang seluruh modalnya adalah milik Negara, terdapat tiga bentuk
perusahaan negara jenis BUMN ini,diantaranya yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan),
Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
e. Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah merupakan sebuah perusahaan yang sumber
modalnya milik Pemerintah Daerah, adapun tujuan didirikannya perusahaan daerah
ini antara lain sebagai upaya pembangunan ekonomi di daerah tersebut, serta
turut menyukseskan pembangunan ekonomi secara nasional, selain daripada itu,
perusahaan daerah juga memiliki misi dan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat
di daerah tersebut dan serta mampu menciptakan lapangan kerja dalam rangka
menuju masyarakat adil dan makmur.
f. Jenis Usaha Koperasi
Koperasi
adalah sebuah usaha bersama dalam bidang ekonomi, asas kerja sama dalam usaha
koperasi adalah berdasarkan prinsip saling kegotongroyongan atau saling
membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi anggota koperasi tersebut.
Di
Negara Indonesia terdapat lima bentuk koperasi, diantaranya adalah
Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi
Jasa, dan terakhir adalah Koperasi Serba Usaha.
Ya Bu, Raja sudah baca
BalasHapusBu ini aqueen
BalasHapusIni zahra asyura
BalasHapus