Selasa, 20 Agustus 2019

JENIS USAHA PERORANGAN dan KELOMPOK


Hari/tanggal Rabu, 21 Agustus 2019
Tema Udara Bersih bagi Kesehatan
Sub Tema Pentingnya Udara Bersih bagi Pernapasan
Muatan I P S

Berdasarkan bentuk pengelolaannya, usaha perekonomian terbagi menjadi dua kelompok , diantaranya adalah kelompok usaha ekonomi yang di kelola secara perseorangan atau sendiri sedang yang berikutnya adalah usaha ekonomi yang dikelola secara kelompok nah seperti apa penjelasan dari tiap tiap usaha ekonomi tersebut mari kita simak penjelasannya berikut ini :

1. Bentuk Usaha Ekonomi yang dikelola sendiri (perseorangan)

Usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau perseorangan biasanya memiliki modal kecil atau relatif terbatas, dan berikut ini penjelasan jenis usaha ekonomi yang yang dikelola sendiri atau perorangan.

a. Jenis Usaha pertanian
Seorang petani biasanya ia mengelola usaha pertaniannya tersebut secara perseorangan dan dengan modal yang relativ kecil serta terbatas, walaupun demikian, ada juga sebagian kecil usaha pertanian yang dilakukan secara besar-besaran, dan modalnya di tanggulangi secara berkelompok.

b. Jenis Industri kecil
Industri kecil umumnya berupa industri rumah tangga, dan industri kecil biasanya dikelola secara perseorangan atau pribadi, adapun contoh jenis industri kecil ini meliputi pengusaha kerajinan (mebel meja, kursi, dan lemari), industri keramik, kerajinan anyaman, dan tembikar.

c. Jenis Usaha perdagangan
Jenis usah perdagangan ini biasanya dikelola secara perseorangan biasanya perdagangan dalam jumlah kecil sampai menengah, adapun beberapa contohnya usaha membuka toko kecil seperti toko kelontong milik ibu Udin.
Beberapa contoh lain misalnya membuka warung nasi atau kelontong, penjaja bahan-makanan keliling, pedagang kaki lima, pedagang di lapak-lapak  di pasar, dan pedagang hasil pertanian atau perkebunan .

d. Jenis Usaha jasa
Jenis usaha jasa sangat banyak yang dikelola secara perorangan, beberapa contoh usaha jasa yang dikelola perorangan antara lain usaha salon, bengkel, foto kopi, tukang cukur, dan tukang pijat dan lain sebagainya.

2. Jenis Usaha Ekonomi Yang Dikelola Kelompok
Jenis usaha ekonomi yang pengelolaannya dilakukan secara berkelompok sama artinya dengan usaha yang dijalankan secara bersama-sama, baik itu secara modal, pengelolaan usaha, maupun pengelolaan bagi hasil, adapun beberapa contoh jenis usaha tersebut adalah firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.

a. Firma
Firma adalah sebuah perusahaan yang didirikan paling sedikit dua orang, dan biasanya pendiri firma adalah orang-orang yang sudah saling kenal atau biasa saja kerabat dekat, dan setiap anggota firma memiliki hak yang sama untuk bertindak atas nama firma, namun terdapat jika timbul risiko  atas tindakan dari salah seorang anggota firma, maka apapun bentuk kerugian yang timbul akan ditanggung bersama.

b. CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan Komanditer)
CV adalah perusahaan yang biasanya didirikan oleh satu orang pengusaha dan bisa juga lebih, untuk modal CV bersumber dari pengusaha itu dan sebagian lagi bisa di dapatkan dari beberapa penanam modal atau saham, dan pengusaha yang menjadi pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan serta para penanam saham atau modal yang mempercayakan hartanya untuk dikelola pada CV tersebut, perusahaan yang jenis CV ini bisa dikembangkan dari firma terlebih dahulu, hal tersebut jika firma dirasa sudah menjadi besar dan butuh asupan modal yang lebih besar guna untuk kelangsungannya, maka firma dapat di lanjutkan ke CV .

c. PT (Perseroan Terbatas)
PT atau Perseroan Terbatas adalah sebuah perusahaan yang sumber modalnya biasanya dapat diperoleh dari penjualan saham, saham adalah berupa surat berharga sebagai tanda partisipasi atau keikutsertaanya dalam menanamkan modal dalam perusahaan tersebut.







d. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN atau pun Perusahaan Negara merupakan sebuah perusahaan yang seluruh modalnya adalah milik Negara, terdapat  tiga bentuk perusahaan negara jenis BUMN ini,diantaranya yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).

e. Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah merupakan sebuah perusahaan yang sumber modalnya milik Pemerintah Daerah, adapun tujuan didirikannya perusahaan daerah ini antara lain sebagai upaya pembangunan ekonomi di daerah tersebut, serta turut menyukseskan pembangunan ekonomi secara nasional, selain daripada itu, perusahaan daerah juga memiliki misi dan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat di daerah tersebut dan serta mampu menciptakan lapangan kerja dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur.

f. Jenis Usaha Koperasi
Koperasi adalah sebuah usaha bersama dalam bidang ekonomi, asas kerja sama dalam usaha koperasi adalah berdasarkan prinsip saling kegotongroyongan atau saling membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi anggota koperasi tersebut.

Di Negara Indonesia terdapat lima bentuk koperasi, diantaranya adalah  Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Jasa, dan terakhir adalah Koperasi Serba Usaha.





 

3 komentar:

 

tusriyah Template by Ipietoon Cute Blog Design