Kamis, 22 Agustus 2019

HAK, KEWAJIBAN, dan TANGGUNG JAWAB


Hari/tanggal Kamis, 22 Agustus 2019
Tema Udara Bersih bagi Kesehatan
Sub Tema Pentingnya Udara Bersih bagi Kesehatan
Muatan P Kn
No.
Posisi
Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab
1.
Anggota Keluarga
Hak :
  1. Mendapat kasih sayang dari kedua orangtua.
  2. Diberi makan dan minum
  3. Mendapatkan pakaian
  4. Mendapatkan tempat tinggal
  5. Mendapatkan pendidikan/bimbingan dari orang tua
  6. Dapat bermain dengan bergembira
  7. Mendapat perawatan bila sakit
  8. Dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
  9. Mendapatkan perlindungan
  10. Mendapatkan perhatian dari orang tua
Kewajiban :
  1. Membantu tugas orang yua
  2. Belajar dengan tekun
  3. Membereskan kamar sendiri
  4. Menjaga kebersihan rumah
  5. Patuh pada peraturan dan nasehat orang tua
  6. Menghormati anggota keluarga yang lain
  7. Sayang kepada anggota keluarga yang lain
  8. Bangun pagi lebih awal
  9. Meminta ijin orang tua jika akan pergi dari rumah
  10. Berbicara sopan kepada orang tua.
Tanggung jawab :
Sebagai anggota keluarga anak memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam keluarga.
2.
Warga Kelas
Hak :
  1. Belajar dengan tenang
  2. Mendapatkan bimbingan dari guru
  3. Dapat mengikuti proses pmbelajaran dngan baik
  4. Dapat menggunakan fasilitas di sekolah
  5. Memperoleh bimbingan dari guru.
  6. Mendapatkan nilai bagus
  7. Mendapatkan perlakuan yang adil dari guru
  8. Meminjam buku perpustakaan
  9. Mempunyai banyak teman
  10. Tidak diperlakukan diskriminatif

Kewajiban :
  1. Mendengarkan guru saat mengajar
  2. Berangkat lebih awal saat tugas piket
  3. Menjaga peralatan sekolah yang ada di dalam kelas
  4. Menaati tata tertib kelas
  5. Melaksanakan tugas piket kelas sesuai jadwal
  6. Membayar iuran kelas sesuai ketentuan
  7. Menjaga suasana kelas tetap kondusif untuk belajar
  8. Menjaga kebersihan dan ktertiban kelas
  9. Mau bekerjasama dengan siapa saja dalam kelompok
  10. Siap melaksanakan semua tugas yang diberikan guru


Tanggung jawab :
Sebagai warga kelas bertanggung jawab atas ketertiban di dalam kelas sehingga proses belajar mengajar berjalan dengan baik.
3.
Warga Sekolah
Hak :
  1. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
  2. Menggunakan fasilitas pembelajaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan penghargaan berupa piagam penghargaan atas prestasi yang dicapai.
  4. Mendapatkan porsi pengembangan sesuai potensi yang dimiliki.
  5. Memperoleh bimbingan dan konsultasi secara optimal dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapinya.
  6. Mendapatkan perlindungan selama berada di lingkungan sekolah pada jam belajar dan penugasan.
  7. Mendapatkan laporan dan umpan balik hasil proses pendidikan yang diikutinya.
  8. Mendapatkan bantuan dari sekolah sesuai ketentuan yang ada.
  9. Mendapatkan perlakuan adil dari guru, meskipun anak berkebutuhan khusus.
  10. Mendapatkan jam pelajaran tambahan jika membutuhkan.

Kewajiban :
  1. Mengikuti seluruh kegiatan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku..
  2. Mewujudkan dan memelihara ketertiban, keamanan, keindahan, kekeluargaan dan kerindangan
  3. Hadir di sekolah sebelum bel sekolah dibunyikan.
  4. Memberi keterangan izin/sakit/berhalangan yang sah (dari orang tua/wali/dokter/polisi) pada saat tidak masuk sekolah.
  5. Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera dan apel.
  6. Siswa wajib memelihara seluruh fasilitas yang ada di lingkungan sekolah.
  7. Siswa wajib menggunakan pakaian sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
  8. Siswa wajib membawa alat -alat belajar (buku paket, buku catatan, buku tugas, dan alat- alat tulis)
  9. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru kelas atau guru piket.
  10. Siswa tidak boleh membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran ke sekolah.

Tanggung Jawab :
Sbagai warga sekolah bertanggung jawab atas berlangsungnya proses belajar mengajar dengan baik
4.
Warga Desa
Hak:
  1. Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, 
  2. Memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
  3. Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  4. Hak memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: Kepala Desa;, perangkat Desa; anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
  5. Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban

Kewajiban :
  1. Membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
  2. Mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan yang baik;
  3. Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
  4. Memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
  5. Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa

Tanggung jawab :
Setiap warga desa brrtanggung jawab atas brrlangsungnya prmerintahan desa

0 komentar:

Posting Komentar

 

tusriyah Template by Ipietoon Cute Blog Design