Hari Jum'at 18 Oktober 2019
1. Hak sebagai Warga Masyarakat
Hak merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang artinya penggunaannya tergantung kepada yang bersangkutan. Secara umum, hak warga masyarakat adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dalam kedudukannya sebagai warga masyarakat. Bentuk hak warga negara masyarakat seperti berikut:
- Mendapatkan perlindungan hukum.
- Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Menikmati lingkungan bersih.
- Hidup tenang dan damai.
- Bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama.
- Berpendapat dan berorganisasi.
- Menegmbangkan kebudayaan daerah.
2. Kewajiban sebagai Warga Masyarakat
Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan denga penuh rasa tanggung jawab. Artinya, kewajiban warga mesyarakat menjadi sesuatu yang harus dilakukan seseorang sebagai warga masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab.Bentuk kewajiban warga masyarakat seperti berikut:
- Mematuhi aturan atau norma yang berlaku dalam masyarakat.
- Menjaga ketenangan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
- Mengikuti kegiatan yang ada dilingkungan RT, RW, atau Desa setempat, contohnya; kegiatan kerja bakti, gotog royong, dan musyawarah warga masyarakat setempat.
- Menghormati tetangga di lingkungan tempat tinggal.
- Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.
Makasih Bu materinya, sudah dibaca...
BalasHapus