Minggu, 20 Oktober 2019

Hak dan Kewajiban Warga Masyarakat


Hari Senin, 21 Oktober 2019


Hak, kewajiban, dan tanggung jawab merupakan tiga hal yang berbeda satu sama lain, tetapi saling berkaitan erat dan tidak bisa dipisahkan. Bagaimana tidak? Hak dan kewajiban bersifat kodrati, yakni melekat bersama kelahiran manusia.

Hak dan kewajiban tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh pihak yang bersangkutan. Orang yang tidak melaksanakan hak dan kewajibannya dapat dikatakan sebagai orang yang tidak bertanggung jawab. Jadi, ketiganya mempunyai hubungan yang erat. Bagaimanakah perbedaan antara hak, kewajiban, dan tanggung jawab? Silakan kamu pahami satu per satu dalam uraian berikut.

A. Hak sebagai Warga Masyarakat
Hak berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung kepada orang yang bersangkutan. Jadi, hak warga masyarakat adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang yang berkedudukan sebagai warga masyarakat. Bentuk hak warga masyarakat seperti berikut.
  1. Mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Menikmati lingkungan bersih.
  4. Hidup tenang dan damai.
  5. Bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama.
  6. Berpendapat dan berorganisasi.
  7. Mengembangkan kebudayaan daerah.


B. Kewajiban sebagai Warga Masyarakat
Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jadi, kewajiban warga masyarakat adalah sesuatu yang harus dilakukan seseorang sebagai warga masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab. Bentuk kewajiban warga masyarakat seperti berikut.
  1. Mematuhi aturan atau norma yang berlaku dalam masyarakat.
  2. Menjaga ketenangan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
  3. Mengikuti kegiatan yang ada di lingkungan RT, RW, atau Desa setempat, misalnya kegiatan kerja bakti, gotong royong, dan musyawarah warga masyarakat setempat.
  4. Menghormati tetangga di lingkungan tempat tinggal.
  5. Membantu tetangga yang terkena musibah.
  6. Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.
  7. Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan

0 komentar:

Posting Komentar

 

tusriyah Template by Ipietoon Cute Blog Design